Pramuwisata
terdiri dari dua kata, yaitu “Pramu” dan “Wisata”. Kata Pramu mempunyai arti
pelayan atau melayani. Sedangkan wisata adalah kegiatan perjalanan dengan masa
waktu tertentu yang bertujuan rekreasi, bisnis, pengembangan ilmu pengetahuan,
dan sebagainya. Jadi, pramuwisata adalah seseorang yang mempunyai kemampuan
untuk melayani kegiatan wisata.
Dengan kata lain,
pramuwisata adalah sebutan/gelar bagi profesi tenaga kerja yang mempunyai
pengetahuan, sikap kerja serta keterampilan yang keseluruhannya mempunyai
nilai, dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa. Keseluruhan nilai
dan manfaat yang dapat digunakan dan dinikmati oleh wisatawan dan Biro
Perjalanan Wisata.
Menurut EN
13809 OF EUROPEN COMMITTEE FOR STANDARDISATION (CEN) ADOPTED BY WFTGA AT ITS
DUNBLANE SCOTLAND CONVENTION 2003, TOURIST GUIDE is a person who guide visitors
in the language of their choice and interprets the cultural and natural
heritage of an area which person normally possesses an area-specific
qualification usually issued and /or recognized by the appropriate authority.
World Federation of Tourist Guide Association
(WFTGA) kemudian menyatakan sebagai berikut; “Therefore, the tourist
guide’s job is not to turn on or recite a list of fact and repeat the
information in a parrot like passion or an audio-cassette like. But everything
being observed and described should come alive! And be
interesting and create an animated image of the country and the place visited
for the visitor”
Keputusan
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988),
menyatakan; Pramuwisata adalah
seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai
obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
Keputusan
Menparpostel (1988) Pasal (2),(3),(4), memaparkan tugas dan tanggung jawab
Pramuwisata sebagai berikut;
- Mengantar wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia,
- Memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan obyek wisata, serta memberikan penjelasan tentang dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya,
- Memberikan petunjuk tentang obyek wisata,
- Membantu menguruskan barang bawaan wisatawan,
- Memberikan pertolongan kepada wisatawan yang sakit, mendapat kecelakaan, kehilangan, atau musibah lainnya.
Selanjutnya,
Pasal (5) Keputusan Menparpostel (1988) itu berbunyi; pramuwisata dalam
melaksanakan tugasnya dilarang melaksanakan kegiatan usaha biro perjalanan umum
(sekarang; BPW). Seorang pramuwisata
semata-mata hanya menjalankan pekerjaan dengan memberikan jasa layanan pada
kegiatan wisata.*****
Referensi:
Keputusan Dirjen Pariwisata
nomor: Kep.07/K/III/90, tentang Lencana Pramuwisata dan Pengatur Wisata,
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos
dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988),
Selamat Datang Di SahabatQQ
BalasHapusHanya 1 User Id Bisa memainkan 8 Jenis Permainan.
Link:
sahabatwin.com
sahabatwin.net
#agenbandarq #bandarq #pokeronline #domino99 #bandar66 #judionline
#dewapoker
Iya
BalasHapus