Rabu, 26 November 2014

PENGERTIAN PRAMUWISATA


Pramuwisata terdiri dari dua kata, yaitu “Pramu” dan “Wisata”. Kata Pramu mempunyai arti pelayan atau melayani. Sedangkan wisata adalah kegiatan perjalanan dengan masa waktu tertentu yang bertujuan rekreasi, bisnis, pengembangan ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Jadi, pramuwisata adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melayani kegiatan wisata.

Dengan kata lain, pramuwisata adalah sebutan/gelar bagi profesi tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, sikap kerja serta keterampilan yang keseluruhannya mempunyai nilai, dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa. Keseluruhan nilai dan manfaat yang dapat digunakan dan dinikmati oleh wisatawan dan Biro Perjalanan Wisata.

Menurut EN 13809 OF EUROPEN COMMITTEE FOR STANDARDISATION (CEN) ADOPTED BY WFTGA AT ITS DUNBLANE SCOTLAND CONVENTION 2003, TOURIST GUIDE is a person who guide visitors in the language of their choice and interprets the cultural and natural heritage of an area which person normally possesses an area-specific qualification usually issued and /or recognized by the appropriate authority.

World Federation of Tourist Guide Association (WFTGA) kemudian menyatakan sebagai berikut; “Therefore, the tourist guide’s job is not to turn on or recite a list of fact and repeat the information in a parrot like passion or an audio-cassette like. But everything being observed and described should come alive! And be interesting and create an animated image of the country and the place visited for the visitor”

Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988), menyatakan; Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.

Keputusan Menparpostel (1988) Pasal (2),(3),(4), memaparkan tugas dan tanggung jawab Pramuwisata sebagai berikut;

  1. Mengantar wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia, 
  2. Memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan obyek wisata, serta memberikan penjelasan tentang dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya, 
  3. Memberikan petunjuk tentang obyek wisata, 
  4. Membantu menguruskan barang bawaan wisatawan, 
  5. Memberikan pertolongan kepada wisatawan yang sakit, mendapat kecelakaan, kehilangan, atau musibah lainnya.

Selanjutnya, Pasal (5) Keputusan Menparpostel (1988) itu berbunyi; pramuwisata dalam melaksanakan tugasnya dilarang melaksanakan kegiatan usaha biro perjalanan umum (sekarang; BPW). Seorang pramuwisata semata-mata hanya menjalankan pekerjaan dengan memberikan jasa layanan pada kegiatan wisata.*****


Referensi:

Keputusan Dirjen Pariwisata nomor: Kep.07/K/III/90, tentang Lencana Pramuwisata dan Pengatur Wisata, 
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988),           
http://id.wikipedia.org/wiki/Pramuwisata 

2 komentar:

  1. Selamat Datang Di SahabatQQ
    Hanya 1 User Id Bisa memainkan 8 Jenis Permainan.
    Link:
    sahabatwin.com
    sahabatwin.net
    #agenbandarq #bandarq #pokeronline #domino99 #bandar66 #judionline
    #dewapoker

    BalasHapus