Sabtu, 29 November 2014

BURUNG CENDRAWASIH

Burung Cendrawasih banyak ditemukan di Indonesia Timur, di pulau-pulau Selat Torres, Papua Nugini, dan Australia Timur. Mereka merupakan anggota famili Paradisaeidae dari ordo Passeriformes. Burung anggota keluarga ini dikenal karena bulu burung jantan pada banyak jenisnya, memiliki terutama bulu yang sangat memanjang dan rumit, yang tumbuh dari paruh, sayap atau kepalanya. Burung Cendrawasih dikenal sebagai burung pengicau. 

Salah satu contoh dari jenis burung Cendrawasih endemik Indonesia, yakni ; Cendrawasih Merah yang hanya ditemukan dihutan dataran rendah pada Pulau Waigeo dan Batanta di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Irian Jaya Barat (Papua). 

Cendrawasih Merah yang nama latinnya Paradisaea rubra adalah sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang sekita 33 cm, dari marga Paradisaea.Burung ini berwarna kuning dan coklat, dan berparuh kuning.
CpZ Paradisaea rubra 00.jpg 
Burung jantan dewasa berukuran sekitar 72 cm yang termasuk bulu-bulu hiasan berwarna merah darah dengan ujung berwarna putih pada bagian sisi perutnya, bulu muka berwarna hijau zamrud gelap dan diekornya terdapat dua buah tali yang panjang berbentuk pilin ganda berwarna hitam. 

Pakan burung Cendrawasih Merah terdiri dari buah-buahan dan aneka serangga.

Berdasarkan kerusakan dan hilangnya habitat hutan yang terus berlanjut, Cendrawasih Merah dievaluasikan sebagai beresiko hampir terancam punah.

Keputusan Dirjen Pariwisata nomor : Kep.07/K/III/90, tentang lencana Pramuwisata dan Pengatur Wisata, memutuskan melalui pertimbangan bahwa; Burung cendrawasih yang mempunyai ciri khas dan mencerminkan sebagai salah satu kekayaan fauna Indonesia, dipandang dapat digunakan sebagai lencana bagi Pramuwisata dan Pengatur Wisata***** 

Referensi:
1)http://en.wikipedia.org/wiki/Tourism_in_Indonesia
2)http://id.wikipedia.org/wiki/Cenderawasih_Merah,                                                                                                  
3)Keputusan Dirjen Pariwisata nomor: Kep.07/K/III/90, tentang Lencana Pramuwisata dan Pengatur Wisata,
4) Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988),
5) AD/ART HPI (dpdhpijakarta.wordpress.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar