Undang-undang nomor 10 tahun 2009
tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 67
Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, keduanya mencantumkan bahwa
jasa pramuwisata merupakan salah satu bentuk usaha pariwisata di Indonesia,
serta di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor:
PM.92/HK.501/MKP/2010 yang disebut sebagai Usaha Jasa Pramuwisata (UJP).
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor: 67 (1996) Paragraf (3) Pasal (20) yang
menjelaskan sebagai berikut;
(1) Kegiatan
usaha jasa pramuwisata meliputi penyediaan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan
tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan
atau kebutuhan Biro Perjalanan Wisata.
(2)
Kegiatan mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), hanya dapat dilakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang
dimiliki badan usaha jasa pramuwisata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
yang ada.
(3)
Pengkoordinasian tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan profesionalisme tenaga
pramuwisata yang bersangkutan.
Berikutnya, Pasal (21) berbunyi: Badan usaha jasa pramuwisata wajib:
(a) mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan
keterampilan yang berlaku; dan (b) secara terus menerus melakukan upaya
peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan.
Pemahaman terhadap batasan diatas
bahwa; Usaha Jasa Pramuwisata (UJP)
merupakan suatu badan usaha berbadan hukum. Yang produk usahanya berupa jasa
pramuwisata.
Diperkuat Peraturan Menteri (2010) yang menyatakan bahwa;
“pengusaha pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah
perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang
jasa pramuwisata”
Berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku di atas, seorang Pramuwisata terlebih dahulu direkrut oleh Usaha Jasa Pramuwisata (UJP)
lalu ditempatkan, baik pemasaran langsung kepada wisatawan atau pun
kepada biro perjalanan wisata dan pengguna jasa lainnya.
Jelas, hubungan sistem industrial menunjukkan
UJP menjadi sentra distribusi jasa Pramuwisata terhadap konsumen atau pengguna
jasa Pramuwisata lainnya.
Antara Pramuwisata dan UJP terjadi hubungan kerja. Dimana UJP
menjadi pemberi kerja dan Pramuwisata sebagai penerima kerja. Artinya,
UJP merupakan badan usaha yang berkegiatan mengadakan dan mengoordinasikan jasa
Pramuwisata dengan pihak-pihak lainnya (Penyalur
Tunggal).
Setiap Pramuwisata yang telah
memiliki sertifikat pelatihan dan atau Pramuwisata yang telah direkrut oleh
UJP, memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya pada organisasi profesi, dalam hal ini termasuk
Pramuwisata lepas (freelancer).
Dimana organisasi profesi (HPI) merupakan wadah yang bersifat mandiri dan
non-profit, bukan badan usaha yang mengambil keuntungan dari kegiatannya.
REALISASI
Hingga saat ini, Provinsi
Sumatera Utara belum mempunyai usaha jasa pramuwisata. Badan usaha yang berkegiatan
mengelola para pramuwisata. Akibatnya, para Pemandu Wisata alias Pramuwisata
menjajakan jasa secara individu dan terpisah-pisah. Baik di tingkat provinsi,
kabupaten/kota maupun di kawasan daya tarik wisata.
Hanya ada segelintir Pramuwisata
yang bekerja rangkap menjadi pegawai pada Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan yang
lainnya menyebut dirinya freelancer.
Mereka bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut Himpunan Pramuwisata
Indonesia disingkat HPI.
Organisasi profesi ini pun belum
menampung seluruhnya para Pramuwisata yang ada. Masih banyak yang di lapangan
kerja dengan latar belakang kompetensi yang tidak jelas mengaku sebagai
pramuwisata, alias Pemandu Wisata liar.
Fenomena yang menggambarkan
bahwa; para pramuwisata hanya bernaung pada organisasi profesi saja. Atau menjadi
individu pengusaha atas namanya sendiri, seperti yang sedang berlangsung saat
ini. Bahkan praktek ini sudah berlangsung lama. Fenomena ini dapat merugikan individu
para Pramuwisata terhadap perundangan yang berlaku (subyek hukum).*****
Referensi:
Peraturan Menteri nomor: PM.92/HK.501/MKP/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar