Minggu, 30 November 2014

USAHA JASA PRAMUWISATA



Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, keduanya mencantumkan bahwa jasa pramuwisata merupakan salah satu bentuk usaha pariwisata di Indonesia, serta di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.92/HK.501/MKP/2010 yang disebut sebagai Usaha Jasa Pramuwisata (UJP).

FUNGSI DAN KEDUDUKAN USAHA JASA PRAMUWISATA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 67 (1996) Paragraf (3) Pasal (20) yang menjelaskan sebagai berikut; 
 
(1) Kegiatan usaha jasa pramuwisata meliputi penyediaan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan Biro Perjalanan Wisata.
  
(2) Kegiatan mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang dimiliki badan usaha jasa pramuwisata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang ada.

(3) Pengkoordinasian tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan profesionalisme tenaga pramuwisata yang bersangkutan. 

Berikutnya, Pasal (21) berbunyi: Badan usaha jasa pramuwisata wajib: (a) mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan keterampilan yang berlaku; dan (b) secara terus menerus melakukan upaya peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan.
 
Pemahaman terhadap batasan diatas bahwa; Usaha Jasa Pramuwisata (UJP) merupakan suatu badan usaha berbadan hukum. Yang produk usahanya berupa jasa pramuwisata. 

Diperkuat Peraturan Menteri (2010) yang menyatakan bahwa; “pengusaha pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang jasa pramuwisata” 

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di atas, seorang Pramuwisata terlebih dahulu direkrut oleh Usaha Jasa Pramuwisata (UJP) lalu ditempatkan, baik pemasaran langsung kepada wisatawan atau pun kepada biro perjalanan wisata dan pengguna jasa lainnya.

Jelas, hubungan sistem industrial menunjukkan UJP menjadi sentra distribusi jasa Pramuwisata terhadap konsumen atau pengguna jasa Pramuwisata lainnya.

Antara Pramuwisata dan UJP terjadi hubungan kerja. Dimana UJP menjadi pemberi kerja dan Pramuwisata sebagai penerima kerja. Artinya, UJP merupakan badan usaha yang berkegiatan mengadakan dan mengoordinasikan jasa Pramuwisata dengan pihak-pihak lainnya (Penyalur Tunggal).

Setiap Pramuwisata yang telah memiliki sertifikat pelatihan dan atau Pramuwisata yang telah direkrut oleh UJP, memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya pada organisasi profesi, dalam hal ini termasuk Pramuwisata lepas (freelancer).

Dimana organisasi profesi (HPI) merupakan wadah yang bersifat mandiri dan non-profit, bukan badan usaha yang mengambil keuntungan dari kegiatannya. 

REALISASI 

Hingga saat ini, Provinsi Sumatera Utara belum mempunyai usaha jasa pramuwisata. Badan usaha yang berkegiatan mengelola para pramuwisata. Akibatnya, para Pemandu Wisata alias Pramuwisata menjajakan jasa secara individu dan terpisah-pisah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun di kawasan daya tarik wisata.
 
Hanya ada segelintir Pramuwisata yang bekerja rangkap menjadi pegawai pada Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan yang lainnya menyebut dirinya freelancer. Mereka bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI.

Organisasi profesi ini pun belum menampung seluruhnya para Pramuwisata yang ada. Masih banyak yang di lapangan kerja dengan latar belakang kompetensi yang tidak jelas mengaku sebagai pramuwisata, alias Pemandu Wisata liar.

Fenomena yang menggambarkan bahwa; para pramuwisata hanya bernaung pada organisasi profesi saja. Atau menjadi individu pengusaha atas namanya sendiri, seperti yang sedang berlangsung saat ini. Bahkan praktek ini sudah berlangsung lama. Fenomena ini dapat merugikan individu para Pramuwisata terhadap perundangan yang berlaku (subyek hukum).*****

Referensi:
Peraturan Menteri nomor: PM.92/HK.501/MKP/2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar