Rabu, 26 November 2014

PENGERTIAN PRAMUWISATA


Pramuwisata terdiri dari dua kata, yaitu “Pramu” dan “Wisata”. Kata Pramu mempunyai arti pelayan atau melayani. Sedangkan wisata adalah kegiatan perjalanan dengan masa waktu tertentu yang bertujuan rekreasi, bisnis, pengembangan ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Jadi, pramuwisata adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melayani kegiatan wisata.

Dengan kata lain, pramuwisata adalah sebutan/gelar bagi profesi tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, sikap kerja serta keterampilan yang keseluruhannya mempunyai nilai, dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa. Keseluruhan nilai dan manfaat yang dapat digunakan dan dinikmati oleh wisatawan dan Biro Perjalanan Wisata.

Menurut EN 13809 OF EUROPEN COMMITTEE FOR STANDARDISATION (CEN) ADOPTED BY WFTGA AT ITS DUNBLANE SCOTLAND CONVENTION 2003, TOURIST GUIDE is a person who guide visitors in the language of their choice and interprets the cultural and natural heritage of an area which person normally possesses an area-specific qualification usually issued and /or recognized by the appropriate authority.

World Federation of Tourist Guide Association (WFTGA) kemudian menyatakan sebagai berikut; “Therefore, the tourist guide’s job is not to turn on or recite a list of fact and repeat the information in a parrot like passion or an audio-cassette like. But everything being observed and described should come alive! And be interesting and create an animated image of the country and the place visited for the visitor”

Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988), menyatakan; Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.

Keputusan Menparpostel (1988) Pasal (2),(3),(4), memaparkan tugas dan tanggung jawab Pramuwisata sebagai berikut;

  1. Mengantar wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia, 
  2. Memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan obyek wisata, serta memberikan penjelasan tentang dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya, 
  3. Memberikan petunjuk tentang obyek wisata, 
  4. Membantu menguruskan barang bawaan wisatawan, 
  5. Memberikan pertolongan kepada wisatawan yang sakit, mendapat kecelakaan, kehilangan, atau musibah lainnya.

Selanjutnya, Pasal (5) Keputusan Menparpostel (1988) itu berbunyi; pramuwisata dalam melaksanakan tugasnya dilarang melaksanakan kegiatan usaha biro perjalanan umum (sekarang; BPW). Seorang pramuwisata semata-mata hanya menjalankan pekerjaan dengan memberikan jasa layanan pada kegiatan wisata.*****


Referensi:

Keputusan Dirjen Pariwisata nomor: Kep.07/K/III/90, tentang Lencana Pramuwisata dan Pengatur Wisata, 
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988),           
http://id.wikipedia.org/wiki/Pramuwisata 

HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA



Di dalam rangka pengembangan kepariwisataan, pembinaan, berkomunikasi antar Pramuwisata, baik dengan pemerintah maupun swasta, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) atau Indonesian Tourist Guide Asociation (ITGA) adalah wadah tunggal bagi pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata. 

HPI adalah organisasi profesi yang bersifat non-politik dan mandiri, ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional Pramuwisata Indonesia di Pandan (Jawa Timur) pada tanggal 29-30 Maret 1988 dan disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang (Sumatera Selatan) pada MUNAS Pertama Pramuwisata seluruh Indonesia.

Keanggotaan organisasi ini terdiri dari Pramuwisata warga negara Indonesia yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti;
  • Umur serendah-rendahnya 18 tahun
  • Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar
  • Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata
  • Sehat rohani dan jasmani
  • Berkelakuan baik
  • Memiliki lisensi/Izin operasional dan sertifikat standard kompetensi kepemanduan

Berlandaskan pada Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988) tentang Pariwisata, dan Keputusan Dirjen Pariwisata nomor: Kep.07/K/III/90, tentang Lencana Pramuwisata dan Pengatur Wisata, para pramuwisata melebur dalam organisasi HPI dengan menggunakan burung cendrawasih sebagai Lambang Organisasi yang disandingkan dengan tulisan sebutan organisasi. *****



Referensi:
1)http://en.wikipedia.org/wiki/Tourism_in_Indonesia,
2)http://id.wikipedia.org/wiki/Cenderawasih_Merah,                                                                                               
3)Keputusan Dirjen Pariwisata nomor: Kep.07/K/III/90, tentang Lencana Pramuwisata dan Pengatur Wisata,                                                                                                                                                                         
4)Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 (1988),
5)AD/ART HPI (dpdhpijakarta.wordpress.com)